Ritual lima tahunan untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) memang terkadang merepotkan. Apalagi untuk pengajuan SIM baru, masyarakat harus menyediakan waktu khusus untuk antre, ujian tertulis dan praktik, serta melakukan sejumlah hal administratif lain.
Namun kini, masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM tidak perlu lagi repot datang ke kantor Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Mereka bisa menunggu di rumah atau kantor. Petugas SIM-lah yang bakal datang.
Namun, segala kemudahan itu memiliki syarat. Simak syarat-syarat untuk mendapatkan layanan yang disebut dengan "SIM Komunitas" yang bisa digunakan oleh perusahaan atau komunitas warga ini.
- Mengajukan surat permohonan SIM Komunitas ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Up: Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya.
- Jumlah pemohon SIM Komunitas maksimal 150 orang dan minimal 30 orang. Dengan menyebutkan lokasi pelaksanaan pembuatan SIM serta jumlah yang akan mengurus SIM.
- Surat harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, atau pengurus di RT/RW di kompleks atau perumahan.
- Menyediakan tempat yang cukup luas karena pihak Lantas Polda harus membawa dua kendaraan sejenis bus ke lokasi. Satu bus untuk ujian teori, satu bus membawa peralatan praktik SIM.
- Bagi pemohon pembuatan SIM baru harus mengikuti ujian. Namun, bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM, cukup melampirkan KTP sesuai identitas di SIM.
- Waktu pelaksanaan jam kerja, pukul 08.00-16.00.
Komentar
Posting Komentar