Langsung ke konten utama

: Paradoks Biaya Pendidikan

A Hakam Naja

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN
Mohamad Basyir, anak berusia 11 tahun, telah memahami arti pentingnya pendidikan. Arti penting pendidikan bagaikan kehormatan yang harus dijaganya. Namun ironisnya, Mohamad Basyir memahami menjaga kehormatan pendidikan dengan cara nekat, yaitu mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di tempat penampungan pedagang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu 14 Juli 2010.

Basyir nekat bunuh diri karena diduga malu setelah keinginannya untuk sekolah lagi tidak terpenuhi. Orang tua Basyir yang hanya pedagang kecil di pasar tak sanggup membiayai sekolah anaknya itu.

Peristiwa Basyir mengundang pertanyaan pada kita semua, setelah anggaran pendidikan terus meningkat signifikan. Masih banyak saja anak-anak Indonesia yang tidak terurus pendidikannya. Tak terkecuali Basyir, si kecil yang penuh cita-cita. Lalu, di mana tanggung jawab negara saat ini, yang membiarkan anak-anak negerinya terkulai untuk mencari arti hidup?

Amanat Konstitusi

Semakin tinggi anggaran pendidikan yang dialokasikan pada APBN dan APBD sesuai amanat UUD NRI 1945 sekurang-kurangnya 20 persen, masyarakat belum terlalu merasakan manfaatnya secara nyata karena biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat juga terus meningkat dari waktu ke waktu.

Peningkatan biaya pendidikan terus merebak, baik berupa SPP (terutama sekolah swasta di tingkat SD-SMP) maupun berupa pungutan-pungutan dengan nama sumbangan wajib, lembar LKS, uang gedung, dan buku di sekolah negeri dan swasta.

Karena belum terpenuhi dalam bentuk BOS (biaya operasional pendidikan), sekolah yang berkualifikasi tinggi, yang konsisten tidak memungut biaya pendidikan akan lebih prihatin karena pas-pasan kesejahteraan guru dan sarana prasarananya. Seharusnya, dana BOS diimbangi oleh alokasi dana pendidikan APBD provinsi dan kabupaten/kota seperti amanat konstitusi tersebut.

Hal itu terjadi karena anggaran pendidikan di Indonesia yang mencapai 20 persen tidak tepat sasaran dalam penggunaannya. Apalagi anggaran yang besar tersebut masih sering terjadi kebocoran, alokasi yang tidak tepat, mark up, serta dibelanjakan tidak sesuai peruntukan, bahkan beasiswa untuk kalangan tidak mampu sulit diakses oleh masyarakat miskin.

Seharusnya, komponen BOS yang mesti dipenuhi terlebih dahulu adalah kebutuhan dasar (basic needs), seperti operasional sekolah yang meliputi; buku dan alat tulis. Selanjutnya, biaya untuk operasional dan perawatan gedung sekolah serta tambahan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Kemudian, pada kebutuhan spesifik kaum miskin, seperti dana transportasi ke sekolah untuk siswa miskin.

Tanggung Jawab Negara

Pasal 31 Amandemen UUD 1945 Ayat (1) menyatakan, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Dan, Ayat (2): "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya." Amanat konstitusi ini dikukuhkan lagi dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang disahkan DPR 11 Juni 2003 dan ditandatangani presiden pada 8 Juli 2003.

Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN), antara lain, disebutkan: Pertama, "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu" (Pasal 5 Ayat [1]). Kedua, "Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar" (Pasal 6 Ayat [1]).

Ketiga, "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi" (Pasal 11 Ayat [1]). Keempat, "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya anggaran guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun" (Pasal 11 Ayat [2]).

Perintah Konstitusi dan UU ini sesuai dengan Konvensi Internasional Bidang Pendidikan yang dilaksanakan di Dakkar, Senegal, Afrika pada 2000. Konvensi menyebutkan, semua negara diwajibkan memberikan pendidikan dasar yang bermutu secara gratis kepada semua warga negaranya.

Tanpa komitmen yang kuat, peran negara yang seharusnya sebagai pelayan publik dengan menyediakan akses bagi kebutuhan publik semakin menciut. Makin menipisnya akses pendidikan, khususnya di kalangan miskin, menjadi ironi seiring dengan anggaran pendidikan yang telah mencapai 20 persen. Padahal, banyak negara berkembang lain, seperti Turki, Brasil, dan Meksiko bahkan sudah menyediakan pendidikan gratis sampai tingkat perguruan tinggi.

Solusi

Menghadapi persoalan tersebut, harus dibuat perencanaan yang lebih komprehensif dengan menentukan unit biaya untuk semua tingkat pendidikan, mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi di seluruh daerah di tanah air. Kemudian, perlu ada audit untuk pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi.

Pemerintah mesti fokus pada pemenuhan pendidikan dasar 9 tahun yang sepenuhnya dibiayai oleh negara. SPP dan buku ditanggung oleh pemerintah yang dialokasikan pada APBN dan APBD. Sebagai contoh, pembagian anggaran dapat dilakukan sebagai berikut: APBN 60 persen, APBD provinsi 15 persen, dan APBD kota/kabupaten 25 persen. Dengan demikian, akan tergambar bahwa amanat konstitusi bisa terlaksana. Setiap warga negara harus bisa menyelesaikan pendidikan dasar 9 tahun dan negara menyediakan pembiayaannya.

Untuk mengatasi maraknya pungutan-pungutan, perlu dikeluarkan inpres yang melarang pungutan pada pendidikan dasar 9 tahun. Hal ini karena sekolah masuk dalam wewenang kepala daerah yang berada di bawah koordinasi Mendagri. Daripada mengeluarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Mendiknas dan Mendagri, inpres lebih mempunyai kekuatan atau bahkan PP (peraturan pemerintah)

Dengan demikian, negara tidak mengabaikan konstitusi dengan memenuhi kewajiban menyediakan pendidikan dasar 9 tahun untuk seluruh warga negara, tanpa dipungut biaya dan tidak ada lagi keluhan semakin besarnya anggaran pendidikan, tetapi justru semakin meningkat pula biaya yang dibebankan kepada masyarakat. Inilah paradoks yang harus dihentikan untuk solusi negeri. Hal itu agar tidak ada lagi rintihan Basyir-Basyir berikutnya.

Komentar

  1. [URL=http://www.giantbomb.com/profile/dddttd/blog/#] volkswagen stick figures
    [/URL]

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Istilah-sitilah dalam bidang Seni dan Budaya

Istilah-sitilah dalam bidang Seni dan Budaya Aesteties : bersifat indah, karya seni yang indah, nilai-nilai keindahan. Aliran : ciri ekspresi personal yang khas dari seniman dalam menyajikan karyanya – isi karya (makna). Alur : rangkaian peristiwa yang direka dan dijalin dengan seksama dan menggerakkan jalan cerita melalui kerumitan cerita kearah klimaks dan penyelesaian. Antagonis : tokoh pertentangan, lawan tokoh protagonist. Anti Tips Casting : pemilihan pemain berlawanan dengan sifat asli pemain. Art Seni : kepandaian, sesuatu yang indah, kagunan, anggitan. Atmos : suasana perasaan yang bersifat imajinatif dalam naskah drama yang diciptakan pengarangnya. Atau suasana berkarakter yang tercipta dalam pergelaran drama. Babak : bagian besar dari suatu drama atau lakon (terdiri atas beberapa adegan). Balance : keseimbangan unsur rupa. Basics design : dasar-dasar desain, nirmana. Basics visual : dasar-dasar rupa, rupa dasar. Blocking : teknik pengaturan langkah-

Istilah-istilah dalam Bidang Software (Perangkat Lunak)

Abstraction Merupakan prinsip penyederhanaan dari sesuatu yang kompleks dengan cara memodelkan kelas sesuai dengan masalahnya Algoritma Urutan langkah-langkah logis penyelesaian masalah yang disusun secara sistematis  Array Struktur data yang menyimpan sekumpulan elemen yang bertipe sama Atribut Karakteristik atau ciri yang membedakan antara entitas satu dengan entitas yang lainnya Authentication Proses memeriksa keabsahan seseorang sebagai user (pengguna) pada suatu system (misalnya pada DBMS) Basic Input/Output System (BIOS) Kode-kode program yang pertama kali dijalankan ketika komputer dinyalakan (booting) Basis data (database) Kumpulan dari data yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya, tersimpan dalam perangkat keras komputer dan digunakan perangkat lunak untuk memanipulasinya Command Line Interface (CLI) Antar muka pengguna dengan model perintah-perintah teks Compiler Penerjemah bahasa pemrograman tingkat tinggi ke bahasa mesin

Istilah dalam bidang kuliner - Masakan

R Ready plate : siap diracik dipiring Robert sauce : merupakan turunan saus demiglace yang ditambah dengan bawang Bombay, anggur putih, mustard, merica dan cuka Rolled : Potongan tipis dan digulung pada proses membuat Rolled Beef Rosemary : Dipakai untuk membumbui pada waktu membuat Roast dari Beef, poultry Roux : Kombinasi flour (terigu) dan butter sebagai pengental soup atau sauce. Bila prosesnya dengan panas disebut Roux. Jika dingin istilahnya burre manie Rub : Mengoleskan sesuatu bahan ke atas permukaan hidangan agar memperoleh warna mengkilat S Salad : Hidangan yang berasal dari bahan makanan yang segar dengan sauce yang berasa asam Salad dressing : Saus yang mendampingi hidangan salad Salamander : Oven dengan menggunakan api atas untuk memberi warna coklat pada permukaan hidangan Sasaran pemasaran : gambaran keinginan perusahaan di masa depan. Sasaran pemasaran dapat dibuat jangka pendek atau jangka panjang. Sauce : Caian semi liquid yang digunakan sebagai pengaro