Langsung ke konten utama

Sumber Hukum (Material dan Formal)

1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
.
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
.
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
.
4) Traktat.......

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Istilah-istilah dalam Bidang Software (Perangkat Lunak)

Abstraction Merupakan prinsip penyederhanaan dari sesuatu yang kompleks dengan cara memodelkan kelas sesuai dengan masalahnya Algoritma Urutan langkah-langkah logis penyelesaian masalah yang disusun secara sistematis  Array Struktur data yang menyimpan sekumpulan elemen yang bertipe sama Atribut Karakteristik atau ciri yang membedakan antara entitas satu dengan entitas yang lainnya Authentication Proses memeriksa keabsahan seseorang sebagai user (pengguna) pada suatu system (misalnya pada DBMS) Basic Input/Output System (BIOS) Kode-kode program yang pertama kali dijalankan ketika komputer dinyalakan (booting) Basis data (database) Kumpulan dari data yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya, tersimpan dalam perangkat keras komputer dan digunakan perangkat lunak untuk memanipulasinya Command Line Interface (CLI) Antar muka pengguna dengan model perintah-perintah teks Compiler Penerjemah bahasa pemrograman tingkat tinggi ke bahasa mesin

Istilah-sitilah dalam bidang Seni dan Budaya

Istilah-sitilah dalam bidang Seni dan Budaya Aesteties : bersifat indah, karya seni yang indah, nilai-nilai keindahan. Aliran : ciri ekspresi personal yang khas dari seniman dalam menyajikan karyanya – isi karya (makna). Alur : rangkaian peristiwa yang direka dan dijalin dengan seksama dan menggerakkan jalan cerita melalui kerumitan cerita kearah klimaks dan penyelesaian. Antagonis : tokoh pertentangan, lawan tokoh protagonist. Anti Tips Casting : pemilihan pemain berlawanan dengan sifat asli pemain. Art Seni : kepandaian, sesuatu yang indah, kagunan, anggitan. Atmos : suasana perasaan yang bersifat imajinatif dalam naskah drama yang diciptakan pengarangnya. Atau suasana berkarakter yang tercipta dalam pergelaran drama. Babak : bagian besar dari suatu drama atau lakon (terdiri atas beberapa adegan). Balance : keseimbangan unsur rupa. Basics design : dasar-dasar desain, nirmana. Basics visual : dasar-dasar rupa, rupa dasar. Blocking : teknik pengaturan langkah-

Bertukar Link

, Salah satu cara untuk meningkatkan trafik adalah dengan cara bertukar Link . Bagi pemilik Blog yang ingin bertukar link, silakan! Copy paste link berikut ini: Tukeran Link   di halaman blog Anda. Halaman ini kami buat untuk Anda yang hendak bertukar link dengan blog ini , bagi yang berminat silahkan mengisi kolom komentar dengan ancor text yang diinginkan dan linknya...              contoh                                                                  text : Catatan Sekolah                                            link : http://sekolahdi.blogspot.com/           Berikan juga link di blog Anda, tempat Anda menaruh link sbb: Tukeran Link Tukeran Link              contoh                                                                                          Link  Tukeran Link   sdh saya pasang di                                            http://sekolahdi.blogspot.com/2009/11/bertukar-link.html          Setelah kami cek, link yang Anda berikan di blog Anda,