Langsung ke konten utama

Sumber Hukum (Material dan Formal)

1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
.
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
.
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
.
4) Traktat.......

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Latihan soal IPS kelas 9 - (kerja sama ekonomi internasional...) dari bank soal untuk menghadapi ujian sekolah

1. Suatu negara dikatakan melakukan kerja sama ekonomi internasional jika ... . a. suatu negara menguasai perekonomian negara lain b. suatu negara menguasai perekonomian negara lain c. suatu negara melakukan hubungan dengan negara lain d. suatu negara mau menerima perbedaan-perbedaan di bidang ekonomi negara lain 2. Untuk membantu meringankan penderitaan negara-negara yang ditimpa bahaya kelaparan akibat perang dan bencana alam merupakan tugas dari ... a. IMF                                    c. FAO b. WTO                                  d. IBRD 3. Organisasi OPEC didirikan atas dasar ... . a. perbedaan ilmu pengetahuan dan teknologi b. pe...

Konsultan Lingkungan Kerjanya Apa, Sih? Ini Dia Penjelasan Lengkapnya!

“Konsultan lingkungan? Itu yang ngurus-ngurus sampah?” Sering banget kami dengar pertanyaan kayak gitu. Atau ada juga yang bilang, “Ah, ngapain pake konsultan segala? Kan tinggal bikin laporan doang.” Nah, kalau Anda punya usaha, atau sedang merencanakan proyek besar seperti perumahan, hotel, pabrik, atau kawasan industri—jangan sampai salah paham soal ini. Karena konsultan lingkungan bukan tukang bikin laporan biasa. Mereka adalah salah satu kunci penting agar izin lingkungan proyek Anda bisa cepat keluar , usaha jalan lancar , dan nggak kena masalah hukum di kemudian hari. Di artikel ini, kita akan bahas secara santai tapi tuntas : ✔️ Apa sih sebenarnya kerjaan konsultan lingkungan ? ✔️ Kenapa Anda perlu pakai konsultan? ✔️ Dan apa risikonya kalau asal-asalan ngurus izin lingkungan sendiri? Biar usaha Anda legal, aman, dan lancar, yuk baca sampai habis! Kenapa Harus Ada Konsultan Lingkungan? Sebelum ngomongin apa aja kerjaannya, kita bahas dulu: kenapa sih harus ada kons...

Istilah-istilah dalam Bidang Software (Perangkat Lunak)

Abstraction Merupakan prinsip penyederhanaan dari sesuatu yang kompleks dengan cara memodelkan kelas sesuai dengan masalahnya Algoritma Urutan langkah-langkah logis penyelesaian masalah yang disusun secara sistematis  Array Struktur data yang menyimpan sekumpulan elemen yang bertipe sama Atribut Karakteristik atau ciri yang membedakan antara entitas satu dengan entitas yang lainnya Authentication Proses memeriksa keabsahan seseorang sebagai user (pengguna) pada suatu system (misalnya pada DBMS) Basic Input/Output System (BIOS) Kode-kode program yang pertama kali dijalankan ketika komputer dinyalakan (booting) Basis data (database) Kumpulan dari data yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya, tersimpan dalam perangkat keras komputer dan digunakan perangkat lunak untuk memanipulasinya Command Line Interface (CLI) Antar muka pengguna dengan model perintah-perintah teks Compiler Penerjemah bahasa pemrograman tingka...