Adat. Keseluruhan hukum dan tradisi yang amat tua.
Boikot. Dikucilkan
BW (Burgerlijk Wetboek). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Core Values. Nilai-nilai inti
Doktrin Hukum. Pendapat para ahli, atau sarjana hukum ternama/terkemuka
Etika. Berarti watak kesusilaan atau adat atau Ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
Hakim. Aparat penegak hukum/pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili/ memutus suatu perkara.
Harmoni. Keselarasan.
Ius Constituendum. Hukum yang dicita-citakan
Ius Constitutum. Hukum positif, hukum yang berlaku disuatu negara tertentu waktu tertentu
Ius Naturale/Hukum Asasi. Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia
Deklarasi pembela HAM. Pernyataan Majlis Umum PBB yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak secara sen-diri – sendiri maupun bersama – sama untuk ikut serta dalam kegiatan menentang pelanggaran HAM.
Diskriminasi. adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik.
Hak anak. adalah hak sasi manusia dan untuk kepentingan hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.Misalnya :hak perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Hak mengembangkan diri. adalah hak setiap orang atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Misalnya : hak memperoleh pendidikan, hak mencerdaskan dirinya, hak meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia bertakwa.
Kewajiban dasar manusia. adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan , tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Misalnya :berbuat adil (tidak diskriminatif) kepada orang lain, menghormati hak asasi orang lain.
Kejahatan kemanusiaan. adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan terhadap penduduk sipil. Misalnya: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran hak asasi manusia. adalah setiap perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia.
Kejahatan genosida. adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). adalah lembaga independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.
Kovenan internasional suatu perjanjian antar negara mengenai masalah tertentu (termasuk HAM) yang mengikat para negara penandatangannya.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. merupakan suatu pilihan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM tidak lewat Peradilan HAM tetapi dengan cara mengungkap masalah kebenaran dan kemudian melakukan perdamaian antara pihak korban atau ahli warisnya dengan para pelaku pelanggaran.
Pokok pokok pikiran dimasukanya HAM dalam UUD 1945. merupakan pemikiran yang melatar belakangi atau alasan dimasukannya pasal–pasal tentang hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945 yaitu untuk mencegah berkembangnya ”negara kekuasaan” atau otoriter yang dapat bertindak sewenang – wenang kepada rakyatnya.
Boikot. Dikucilkan
BW (Burgerlijk Wetboek). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Core Values. Nilai-nilai inti
Doktrin Hukum. Pendapat para ahli, atau sarjana hukum ternama/terkemuka
Etika. Berarti watak kesusilaan atau adat atau Ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
Hakim. Aparat penegak hukum/pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili/ memutus suatu perkara.
Harmoni. Keselarasan.
Ius Constituendum. Hukum yang dicita-citakan
Ius Constitutum. Hukum positif, hukum yang berlaku disuatu negara tertentu waktu tertentu
Ius Naturale/Hukum Asasi. Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia
Deklarasi pembela HAM. Pernyataan Majlis Umum PBB yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak secara sen-diri – sendiri maupun bersama – sama untuk ikut serta dalam kegiatan menentang pelanggaran HAM.
Diskriminasi. adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik.
Hak anak. adalah hak sasi manusia dan untuk kepentingan hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.Misalnya :hak perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Hak mengembangkan diri. adalah hak setiap orang atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Misalnya : hak memperoleh pendidikan, hak mencerdaskan dirinya, hak meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia bertakwa.
Kewajiban dasar manusia. adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan , tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Misalnya :berbuat adil (tidak diskriminatif) kepada orang lain, menghormati hak asasi orang lain.
Kejahatan kemanusiaan. adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan terhadap penduduk sipil. Misalnya: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran hak asasi manusia. adalah setiap perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia.
Kejahatan genosida. adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). adalah lembaga independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.
Kovenan internasional suatu perjanjian antar negara mengenai masalah tertentu (termasuk HAM) yang mengikat para negara penandatangannya.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. merupakan suatu pilihan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM tidak lewat Peradilan HAM tetapi dengan cara mengungkap masalah kebenaran dan kemudian melakukan perdamaian antara pihak korban atau ahli warisnya dengan para pelaku pelanggaran.
Pokok pokok pikiran dimasukanya HAM dalam UUD 1945. merupakan pemikiran yang melatar belakangi atau alasan dimasukannya pasal–pasal tentang hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945 yaitu untuk mencegah berkembangnya ”negara kekuasaan” atau otoriter yang dapat bertindak sewenang – wenang kepada rakyatnya.
Pengadilan HAM Ad Hoc. yaitu lembaga pengadilan yang memiliki kewenanganmelakukan proses peradilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat yang diberlakukan surut (retroaktif) sebelum berlakunya UU Nomor 26Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Pelanggaran HAM berat. pelanggaran yang digolongkan kejahatan luar biasa,seperti antara lain pembunuhan untuk memusnhkan suatu kelompok atau etnis tertentu (genoside), teroris, kejahatan perang.
Advokat. Adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Jaksa. adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang
Kaidah. Atau norma atau peraturan-peraturan tingkah laku manusia
Kebiasaan. Perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.
Kesadaran Hukum. Keyakinan akan kebenaran yang dilaksanakan dengan perbuatan patuh hukum.
Kewarganegaraan. Segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara
KTP (Kartu Tanda Penduduk). Identitas suatu warga negara
KUH PERDATA. Kitab Undang-Undang hukum Perdata
KUHP. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KUHAP. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Moral. Perbuatan dan sikap manusia yang baik dan buruk
Mores. Adat atau cara Hidup
Negara. Organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Norma. Petunjuk hidup dalam masyarakat berupa perintah, anjuran dan larangan
Penuntut Umum. Adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
Penduduk. Seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu
Sanksi. Suatu keadaan yang dikenakan kepada yang melanggar norma
Social Relation Hubungan Sosial
Traktat. Perjanjian dua negara atau lebih
Warga Negara. Warga negara adalah suatu negara yang ditetapkan berdasarkan perraturan perundang-undangan
Yurisprudensi :Putusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutus suatu perkara yang sama
Zoon Politicon. Manusia ditakdirkan sebagai mahluk sosial dan dikodratkan untuk hidup bermasyarakat.
Pendapat. adalah buah gagasan atau buah pikiran.
Kemerdekaan berpendapat. adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bebas dan bertanggung jawab. adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konstitusi. Hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis
Konvensi. Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
Persewaan Alat Pesta – Koleksi Abaya-Busana Muslim – Kerudung Murah - ·
dari buku sekolah
.
.
da yang depannya huruf Q gak
BalasHapusnegara indosia merupakan negara demokrasi,,,,mengapa sampai dikatakan negara demokrasi,,,,,dan apa yang menyebabkan sampai negara indonesia dikatakan negara sekunder,,,tolong dijelaskan.
BalasHapusThanks banget gan...
BalasHapusIlmunya sangat bermanfaat, terimakasih
BalasHapusmaaf, rujukannya dari buku apa saja keterangan diatas
BalasHapustrmakasih.