Pengertian 1. BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. 2. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan [...]
Baca tulisan ini lebih lanjutAfandi | 2012/04/09 pada 06:13 | Tag: Ekonomi | Categories: Ekonomi | URL:http://wp.me/p5Ro9-14Y
Komentar
See all comments
Komentar
Posting Komentar